DPNTimes.com, Nunukan – Anggota DPRD Nunukan Komisi I Andre Pratama bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada (4/7/2024) lalu terkait layanan perlintasan antara Nunukan-Sebatik.
Dalam surat tersebut, Andre Pratama menyebutkan usulan layanan perlintasan Tarakan langsung menuju Sebatik tanpa singgah lagi di Nunukan dan khusus rute Nunukan-Sebatik beroperasi setiap harinya.
Disebutkan Andre Pratama, kapal ferry yang beroperasi pada penyeberangan Nunukan-Sebatik hanya pada hari tertentu yakni Senin, Rabu dan Jumat.
Hal ini menggerakkan Andre untuk mengirimkan surat kepada Dishub Kaltara yang akan diteruskan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti usulan agar kapal ferry beroperasi setiap hari.
“Dari surat yang kita kirim itu, keluarlah surat balasan dari Putusan Gubernur Kaltara Nomor 128.44/K286/2024. Ini adalah perubahan kedua Keputusan Gubernur tentang lintasan sungai dan penyeberangan antara Kabupaten/Kota di wilayah Kaltara. Salah satunya Nunukan – Sebatik,” kata Andre Pratama pada saat di wawancarai usai rapat paripurna, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP), jalur itu akan efektif pada Januari 2025.
Jadi Nunukan-Sebatik akan ada kapal ferry yang akan beroperasi setiap harinya sehingga penguatan jalur distribusi ekonomi masyarakat Nunukan-Sebatik semakin membaik.
“Dan melihat potensi rumput laut yang ada di pulau Sebatik akan lebih mudah mendistribusikan melalui kapal ferry dan biaya juga lebih hemat,” tutup Andre. (*)