Categories: DAERAH

Begini Tanggapan Bapemperda DPRD Nunukan Terhadap Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Published by

<p>DPNTimes&period;com&comma; Nunukan &&num;8211&semi; DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; menyampaikan pandangan terhadap perubahan Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan&comma; DR&period; Andi Muliyono&comma; SH&comma; MH&comma; melalui rapat paripurna yang digelar&comma; Senin &lpar;7&sol;7&sol;25&rpar; di kantor DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kesempatan itu&comma; Andi Muliyono menyebut&comma; perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023&comma; sebagai bentuk keseriusan daerah dalam mengikuti dinamika regulasi pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menyambut baik lahirnya perda ini&comma; Ini adalah wujud responsif daerah dalam melakukan harmonisasi kebijakan fiskal&comma; agar selaras dengan kebijakan nasional yang lebih terpadu&comma;” kata Andi Muliyono menyampaikan Laporan Akhir Bapemperda DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Bapemperda&comma; penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi akan menciptakan efisiensi hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; Perda ini juga diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun demikian&comma; DPRD memberikan catatan penting agar pelaksanaan perda ini tidak hanya fokus pada target pendapatan&comma; namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik&comma; transparansi&comma; dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pungutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Sosialisasi dan SDM Jadi Kunci<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Bapemperda juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan penguatan sumber daya manusia &lpar;SDM&rpar; pengelola pajak dan retribusi di Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar;&comma; sehingga keberhasilan perda ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknis para pelaksana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan yang cukup kepada aparatur teknis&period; Pemahaman yang matang sangat penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; aspek keadilan sosial dan ekonomi lokal juga menjadi perhatian serius DPRD Nunukan&comma; misalnya tarif yang ditetapkan dalam perubahan perda ini tidak membebani masyarakat kecil&comma; khususnya pelaku usaha mikro serta warga di perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi dasar dalam merumuskan tarif&period; Jangan sampai justru perda ini memberatkan dan menciptakan ketimpangan baru&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Badan Pendapatan Daerah sebagai leading sektor diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas perda&comma; baik dari sisi capaian PAD maupun dampaknya terhadap masyarakat luas dan DPRD siap mendampingi serta mengawal seluruh tahapan evaluasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam semangat kemitraan&comma; DPRD berharap Perda ini bisa menjadi pondasi kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah&comma; peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian dari tujuan utama yang ingin dicapai&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Tahapan Pembahasan Perda<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai tindak lanjut&comma; DPRD merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900&period;1&period;13&period;1&sol;2561&sol;Keuda tertanggal 23 Juni 2025 yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024&period; Evaluasi itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Pasal 99 ayat &lpar;2&rpar; UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat &lpar;2&rpar; PP Nomor 35 Tahun 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Evaluasi tersebut menyoroti substansi pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022&comma; yang menjadi landasan untuk mempercepat pembahasan perubahan Perda&comma; dengan menjadwalkan serangkaian tahapan pembahasan secara intensif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada 13 Juni 2025&comma; DPRD bersama beberapa OPD teknis melaksanakan pembahasan awal&period; Selanjutnya pada 23 Juni 2025&comma; dilakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam perda yang dinilai terlalu membebani masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Puncaknya&comma; rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terkait perubahan perda dilangsungkan pada 30 Juni 2025&comma; yang kemudian diikuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi di hari yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat lanjutan berupa jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi dilakukan pada 1 Juli 2025&period; Kemudian&comma; pada hari yang sama&comma; Bapemperda bersama OPD terkait melanjutkan pembahasan teknis untuk menyempurnakan perubahan perda tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan rangkaian pembahasan ini&comma; DPRD berharap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah benar-benar menjawab kebutuhan fiskal tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas&period;&lpar;hmsdprdnnk&rpar;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;80&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;160&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share
Published by