EKONOMINEWS

Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah

1919
×

Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah

Share this article
EFEKTIVITAS : Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, membuka Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk periode Triwulan II Tahun Anggaran 2024.

DPNTimes.com, Tanjung SelorDalam upaya mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk periode Triwulan II Tahun Anggaran 2024. Acara ini dilangsungkan di Ruang Rapat Intimung pada Kamis, (4/7).

Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, yang mewakili Sekretaris Daerah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, Pollymaart Sijabat menyatakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  30 Calon Penyidik PNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltara Jalani Diklat di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung

“Fungsi utama dari pemungutan retribusi ini adalah sebagai sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi memegang peran penting dalam pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi. Pemungutan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dan Perda.

Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.

Baca Juga  Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup Secara Resmi TMMD Ke-115

Rapat ini bertujuan untuk menilai pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, mengidentifikasi masalah dan kendala teknis yang dihadapi oleh masing-masing OPD, serta melakukan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah. Selain itu, potensi objek retribusi juga diinventarisir untuk dimasukkan dalam sistem e-Retribusi oleh BPD Kaltimtara.

Para narasumber yang kompeten hadir untuk memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan bendahara penerimaan dan penginputan penerimaan retribusi daerah dalam SIPD. Data realisasi penerimaan ini akan menjadi bahan untuk rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah.

Seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian acara, melakukan evaluasi mendalam, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah ke depan.

Baca Juga  54 Peserta Ikut Seleksi JPT Pratama, Lanjut ke Tahap Penulisan Makalah

Apresiasi tinggi diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan retribusi daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, serta para stakeholder terkait lainnya.

Dengan perencanaan dan strategi yang baik, diharapkan pendapatan retribusi dapat meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.(dkisp)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights