Categories: DAERAH

Apel Bulan K3, Sekprov Sampaikan Pesan Menaker untuk Tenaga Kerja di Kaltara

Published by

<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com">DPNTimes<&sol;a>&comma; Bulungan – Apel peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja &lpar;K3&rpar; Nasional Tahun 2023 digelar Pemerintah Provinsi &lpar;Pemprov&rpar; Kaltara bersama PT Sumber Alam Sekurau &lpar;PT SAS&rpar;&comma; PT Pesona Khatulistiwa Nusantara &lpar;PT PKN&rpar;&comma; dan PT Megah Energi Khatulistiwa &lpar;PT MEK&rpar; yang didukung oleh PT Energi Nusa Mandiri &lpar;ENM&rpar; Group berlangsung di halaman perusahaan PT MEK di lokasi tambang batu bara PT PKN di Desa Apung&comma; Kecamatan Tanjung Selor&comma; Bulungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bulan K3 Nasional sendiri berlangsung dari tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023&period; Apel Bulan K3 tahun 2023 kali ini mengusung tema &OpenCurlyDoubleQuote;Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mewakili Gubernur Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar;&comma; Drs&period; H&period; Zainal A&period; Paliwang&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Hum&comma; bertindak selaku pembina apel&comma; Sekretaris Provinsi &lpar;Sekprov&rpar; Kaltara&comma; Dr H Suriansyah&comma; M&period;A&period;P&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan akan pentingnya K3&comma; guna terciptanya tempat kerja yang aman&comma; efisien&comma; dan produktif&comma;” ungkap Sekprov Suriansyah saat menyampaikan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia &lpar;Menaker RI&rpar;&comma; Kamis &lpar;9&sol;2&sol;2023&rpar; pagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Disampaikan oleh Sekprov bahwa&comma; Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul&comma; tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan&period; Termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Karena seringkali luput dalam benak kita&comma; bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik&comma; dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja&comma; yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak&comma;” ujar Sekprov Suriansyah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menambahkan sebagai pekerjaan layak&comma; maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi&period; Yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali&comma; termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik&comma; serta tanpa hambatan gender&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian semua pekerja terlindungi secara sosial&comma; termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal&comma; dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan&comma; sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian lanjutnya&comma; Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization &lpar;ILO&rpar; ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022&comma; karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting &lpar;LEMM&rpar;&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan&comma; pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 &lpar;lima&rpar; dokumen penting&comma; salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dokumen tersebut berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan 3 &lpar;tiga&rpar; determinan utama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja&comma; tingkat perlindungan&comma; dan tingkat kepatuhan&period; Selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja &lpar;K3&rpar; yang inklusif dan komprehensif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terakhir&comma; Sekprov Suriansyah mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak&comma; K&sol;L &lpar;Kementerian Lembaga&rpar;&comma; Pemerintah Pusat dan Daerah&comma; asosiasi&comma; serikat pekerja&sol;serikat buruh&comma; swasta&comma; perguruan tinggi&comma; dan media&comma; bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3&period;<br &sol;>&NewLine;&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif dalam mengembangkan&comma; mempromosikan serta membudayakan K3&comma;” kata Suriansyah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan&comma; penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3&comma; tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menurun dan ujungnya adalah&comma; kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan&comma; telah diterbitkan Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar; Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang &lpar;UU&rpar; No&period; 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk menindaklanjuti&comma; dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan &lpar;Permenaker&rpar; No&period; 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan&sol;atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dimana&comma; semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal&comma; sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 &lpar;tiga&rpar; tahun terakhir&comma; data jumlah kecelakaan kerja &lpar;termasuk diantaranya penyakit akibat kerja&sol;PAK&rpar; diketahui terus meningkat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221&period;740 kasus&comma; kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234&period;370&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan yang terbaru&comma; pada tahun 2022 &lpar;s&period;d Bulan November&rpar; jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265&period;334 &lpar;data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023&rpar;&period; Berdasarkan data tersebut&comma; menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk itu&comma; kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja &lpar;SMK3&rpar; secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku&comma; sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Standar operasional prosedur &lpar;SOP&rpar; K3 harus diterapkan dalam lingkungan kerja&comma;” tutup Sekprov Kaltara&period; &lpar;dkisp&rpar;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;80&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;160&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share
Published by