DPNTimes.com, Nunukan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 naik 13,56 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.486.431. 829.763.
Hal ini disampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah dalam Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024, Senin (30/10) di Kantor DPRD Nunukan.
Naiknya APBD 2024 hingga mencapai Rp1.687.974.248.257, kata Wakil Bupati Nunukan merupakan Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Hal ini tentunya berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2024.
Lebih lanjut disampaikan H Hanafiah, penyusunan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 juga fokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, efektif, mendesak, dan prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan bernegara.
Dengan disusunnya APBD 2024 akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah, serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024, RAPBD tersebut,Wakil Bupati Nunukan menyampaikan garis besar APBD 2024.
Pendapatan daerah tahun 2024 secara keseluruhan diestimasikan sejumlah Rp1.687.974.248.257 mengalami kenaikan sebesar Rp201.542.418.494 atau naik sebesar 13,56 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.486.431.829.763.
Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp104.176.542.730, turun sebesar Rp5.867.985.729 atau -5,33 persen dibanding tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp110.044.528.459.
Sumber lainnya berasala dari Pendapatan Transfer tahun 2024 sebesar Rp1.574.236.125.527, naik sebesar Rp197.848.824.223 atau naik 14,37 persen dibanding tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sejumlah Rp1.376.387.301.304.
Lain-lain Pendapatan yang sah pada tahun 2024 sebesar Rp12.748.154.364, mengalami kenaikan dibanding tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sejumlah nol rupiah.
Sementara itu, Belanja Daerah pada RAPBD 2024 sebesar Rp2.020.964.995.989, mengalami kenaikan sebesar Rp507.533.166.226 atau naik 33,54 persen dibandingkan tahun anggaran 2023 sebelum perubahan Rp1.513.431.829.763.
Kenaikan ini dipicu naiknya belanja operasi 2024 sebesar Rp935.392. 529.284, naik sebesar Rp88.673.640.497 atau 10,47 persen diandingkan belanja operasi 2023 sebesar Rp942.867.934.732.
Belanja modal juga mengalami kenaikan pada APBD 2024 sebesar Rp502.248.920.287, naik sebesar Rp191.706.521.243 atau 61,73 persen dari APBD 2023 sebelum perubahan sebesar Rp310.542.399.044.
Belanja tidak terduga pada APBD 2024 sebesar Rp15.360.000.000,naik sebesar Rp367.826.013 atau 2,45 persen dibandingkan APBD 2023 sebelum perubahan sebesar Rp14.992.987.
Kenaikan belanja transfer pada APBD 2024 sebesar Rp805.712.200 atau naik sebesar Rp47.776.390.200 atau 19,5 persen dari anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp245.029.322.000
Lebih lanjut, rencana pembiayaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 pada penerimaan pembiayaan pada 2024 ditaksir sebesar Rp335.900.747.732 yang bersumber dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran daerah (SiLPA) tahun 2023 dan sisa Anggaran Dana Alokasi Khusus (DALK, BKP, Jampersal tahun 2023 dan pencairan dana cadangan.
Pengeluaran pembiayaan daerah sejumlah sebesar Rp3 miliar digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara (Bankaltimtara) serta Pembiayaan Netto sebesar Rp332.990.747.732. Pembiayaan netto tersebut dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran daerah tahun anggaran 2024.
Sampai dengan penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun 2024 ini sudah sesuai alokasi definitif dan dana transfer pusat ke daerah berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-128/pk/2023 tanggal 21 september 2023 hal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah t.a 2024 dan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini belum termasuk bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024.