DPNTimes.com, Nunukan – Sektor pelayanan publik dan pemerintahan dari Pemkab Nunukan juga telah dilakukan berbagai langkah dan terobosan guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang terbaik dapat ditandai dengan kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Ini terlihat dari indeks kepuasan masyarakat diperoleh dari hasil survei kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan publik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti layanan disdukcapil, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas dan kecamatan.
Indek kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada tahun 2018 mencapai 86,49 dan capaian pelayanan publik Kabupaten Nunukan saat ini mencapai 86,77 persen dengan opini kualitas tinggi dari Ombudsman RI.
Terkait dengan pelayanan pemerintah, saat ini pemerintah daerah telah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dengan capaian kinerja hingga tahun 2023 adalah 2,61 dengan kategori baik.
Selanjutnya nilai SAKIP Kabupaten Nunukan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Saat ini mencapai 86,77 persen dengan Opini kualitas tinggi dari Ombudsman RI.
Untuk capaian indeks reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tahun 2023 telah sesuai dengan target akhir RPJMD 2021-2026 yaitu predikat B.
Transparansi pengelolaan keuangan daerah selama periode kepemimpinan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, ditandai dengan perolehan Opini WTP selama 9 tahun berturut-turut dari badan pemeriksa keuangan RI.
Selanjutnya, Pemkab Nunukan juga memberikan pelayanan terhadap organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan kepemudaan dalam bentuk bantuan hibah baik berupa insentif guru mengaji, ustad, pendeta, pastor, guru sekolah Minggu, dana pembangunan rumah ibadah, bantuan sosial dan beasiswa pendidikan serta bantuan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Total bantuan sosial sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 sebesar Rp5.146.200.000 , dan total beasiswa sebesar Rp4.773.700.000 .
Untuk dana hibah bagi pemerintah penyelenggara pemilu, partai politik, kelompok masyarakat (Rumah ibadah, Lembaga Adat, Ormas). Sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 sebesar Rp108.100. 611.698.
Pemerintah juga telah mengalokasikan setiap tahunnya anggaran dana desa 10 persen, dari total dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Nunukan.
Untuk memastikan bisa tumbuh dan berkembang bersama, maka Pemkab Nunukan terus mendorong pembangunan dari desa. Layanan publik di desa yang makin baik ditandai dengan meningkatnya status desa dari 232 jumlah desa tahun 2016, dari 190 desa status sangat tertinggal hingga tahun 2023 tertentaskan semua. Pada kategori status desa mandiri capaian tahun 2016 masih nol desa atau tidak ada sama sekali maka hingga akhir tahun 2023 lalu telah ada 23 desa dengan status desa mandiri.
Bahkan salah desa yaitu Pemerintah Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah mampu memperoleh penghargaan desa anti korupsi dari KPK RI.
Kalau desanya terus tumbuh dan berkembang maka dalam skala kabupaten patut disyukuri bahwa Kabupaten Nunukan sejak 2018 telah tertentaskan atau keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 79 tahun 2019 untuk mengakselerasi pembangunan, pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan instansi
Pemerintah lain diantaranya perguruan tinggi, kabupaten kota dan dukungan kerja sama khususnya dalam penyediaan pembangkit listrik hybrid PLTS dan pembangkit listrik Biomassa kapasitas 3 Mega watt dengan kydenko coorporation Under Nedo Jepang. (df/red)