Susunan Redaksi DPNTimes.com
Penasehat
Idawati Bt Sanuddin
Sawiah
Dewan Redaksi
Muhammad Syukri
Pemimpin Umum
Nur Muhammad Ridwan
Pemimpin Perusahaan
Yogi Anjas Pratama
Pemimpin Redaksi
Muhammad Syukri
Wartawan
Soni Irnada (Kaltara)
A Irfania (Kaltara)
Arwin (Sulsel)
Andi Baso Ian (Sulbar)
Content kreator
Wulandari
A Irfania
DPNTimes Sulawesi Selatan
Kepala Redaksi: Arwin Ardiasyah
DPNTimes Sulawesi Barat Kepala Redaksi: Andi Baso Ian
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta)
Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi. Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan dan/atau Reporter tetapi tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada di alamat redaksi!
DPNTimes.com Didirikan Oleh
Nur Muhammad Ridwan dan Yogi Anjas Pratama
Di bawah Naungan:
PT. DWIPANTARA PRIMEDIA NEWSINDO
DAFTAR PERSEROAN NOMOR
AHU-0228631.AH.01.11.TAHUN 2022 Tanggal 15 November 2022
OSS NIB : 1412220085994
NPWP : 61.735.966.6-723.000
Rekening Bank …..: – a/n. –
Alamat Redaksi :
Jln. Boeneo 1 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Telepon/WA: 0821-9577-0591
Email : dpntimes@gmail.com – redaksi@dpntimes.com
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
-
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
-
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
-
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
-
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
-
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
-
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
-
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
-
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
-
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
-
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
-
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
-
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
-
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
-
Asas Supremasi Hukum