DPNTimes.com, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (5/11/2025).
Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan menyampaikan apresiasi atas respons konstruktif dari Pemerintah Daerah terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono.
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 menjadi penting sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.
“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” jelasnya.
Perubahan itu juga akan menyesuaikan beberapa ketentuan, terutama Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), serta memperkuat peran pemetaan partisipatif wilayah adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sementara itu, terhadap Ranperda kedua, DPRD menilai perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Andi menjelaskan bahwa pengaturan sebelumnya belum sepenuhnya komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Melalui mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat oleh kepala daerah, diharapkan pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa alokasi anggaran bantuan hukum dapat dimasukkan melalui APBD.
“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang berkeadilan.(hmsdprdnnk)











