HUKUMTNI-POLRIUncategorized

Formasu Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

28
×

Formasu Jakarta: Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

Share this article
Konferensi Pers
Formasu Jakarta : Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri yang Presisi

DPNTimes,Jakarta – Terkait kasus ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menghentikan perkara tersebut.  Sikap Kapolda Sumut  itu dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta.

Melalui siaran pers oleh Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya.

Sikap humanis yang ditunjukkan Kapolda Sumatera Utara saat menyelesaikan persoalan masyarakat pedagang itu telah sesuai dengan program Polri Presisi. Seperti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang sering  digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

Baca Juga  LAKSI Berikan Dukungan Penuh atas Langkah Kapolri Tindak Anggotanya yang Melanggar Aturan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dinilai telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumut atas selesainya kasus ibu-ibu pedagang Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari preman. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran Kapolda Sumut di tengah-tengah masyarakat telah memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang sangat dirasakan oleh masyarakat Sumut.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga  Kunjungan ke Nunukan, Kepala BP2MI Pusat Pantau Sejumlah Titik Perlintasan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu, teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.(*)

Penulis: Azmi Hidzaqi/Dedi Siregar-Ketua Umum Formasu Jakarta
Editor: Muhammad Syukri

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights