DAERAH

Anggota DPRD Nunukan Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

57
×

Anggota DPRD Nunukan Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Share this article

DPNTimes.com, NunukanAnggota DPRD Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda yang disosialisasikan terkait penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak nomor 17 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut anggota legislative, Gimson mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap Perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, Selasa (7/10/2025).

Ia juga menegaskan perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, serta kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Danyonif 756/WMS, Danrem JO: Lanjutkan Soliditas Dan Prestasi Yang Telah Terbangun

“Melalui Perda ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan kepada perempuan dan anak. Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik,” ujar Gimson.

Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2015 menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai upaya perlindungan, yakni mulai pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan, sekaligus penindakan terhadap pelaku kekerasan.

Gimson menambahkan, pelaksanaan Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat agar bersinergi melindungi kelompok rentan ini.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi lintas sektor agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Konsisten Kuatkan Perekonomian! Satgas Yonif Raider 321/GT Kembali Borong Alpukat Petani Papua Pegunungan

Selain perlindungan hukum, Perda tersebut juga membahas pemberdayaan perempuan dan anak agar mampu berperan sebagai subjek Pembangunan, artinya perempuan harus diberi ruang untuk berdaya, sementara anak perlu mendapatkan lingkungan tumbuh yang aman dan sehat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana pendukung seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi korban kekerasan, untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.

Dalam kesempatan itu Gimson juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, keberanian melapor merupakan upaya untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.(ADV)

Baca Juga  Badan Anggaran DPRD Nunukan Terhadap Perubahan KUA PPAS 2023

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights