DPNTimes.com, Tanjung Selor — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini agar mematuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan hal tersebut pada Minggu (23/11/2025). Ia menyatakan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam apabila masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
Menurutnya, perusahaan yang telah menikmati hasil operasional di Kaltara wajib memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, salah satunya melalui pemberdayaan sumber daya manusia lokal.
“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara wajib mengikuti peraturan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” tegas Achmad Djufrie.
Peringatan ini muncul setelah DPRD menerima laporan bahwa masih terdapat perusahaan yang memberikan porsi minim bagi warga lokal dalam perekrutan pegawai.
Karena itu, DPRD menyatakan akan bersikap lebih tegas kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban tersebut.
“Perusahaan yang datang ke Kaltara wajib mengakomodir tenaga kerja kita. Kalau tidak, berarti itu perusahaan abal-abal, tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang mengantongi izin usaha seharusnya memiliki aturan dan komitmen jelas mengenai pemberdayaan masyarakat lokal. Bila ketentuan itu dilanggar, DPRD memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Kalau tidak menyerap sesuai ketentuan, kita akan kirimkan surat teguran. Tidak ada alasan,” lanjutnya.
Dengan sikap tegas ini, DPRD berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Yang kita butuhkan bukan hanya investasi, tetapi juga kontribusi berupa peluang kerja dan penguatan ekonomi lokal,” tutupnya.(adv)










