DPNTimes.com, Tarakan – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat bersama yang membahas penataan kawasan publik, fasilitas umum, serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area Pelabuhan Tengkayu, Kota Tarakan, pada Kamis (13/10/2025).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat terkait kondisi kawasan pelabuhan yang dinilai belum tertata optimal.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, ST., dan dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I, III, dan IV.
Selain itu, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Fernando RL, turut hadir bersama Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu, Roswan, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait kewenangan serta kondisi fasilitas di lapangan.
Dalam paparannya, para anggota DPRD menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang dinilai tidak kunjung mendapatkan penyelesaian dari pihak pengelola.
Mulai dari fasilitas umum yang rusak, area publik yang tidak tertata, hingga aspek kebersihan dan keamanan yang dianggap belum memenuhi standar pelayanan publik.
Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga memerlukan langkah konkret dan terintegrasi.
Sebagai salah satu ikon transportasi laut dan pintu gerbang mobilitas antarpulau di Kalimantan Utara, Pelabuhan Tengkayu memiliki peran strategis dalam melayani masyarakat maupun pendatang dari berbagai wilayah.
Oleh sebab itu, DPRD menilai bahwa pengelolaan fasilitas di kawasan ini harus ditingkatkan agar mencerminkan kenyamanan dan keamanan yang layak bagi pengguna jasa pelabuhan.
Salah satu persoalan yang paling disorot dalam rapat adalah semrawutnya area parkir, khususnya akibat maraknya kendaraan rental yang kerap memenuhi zona parkir Speed Diesel Fuel (SDF).
Kondisi ini menyebabkan penyempitan ruang gerak kendaraan, memicu kemacetan, dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung.
DPRD menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan alur lalu lintas yang tertib.
Selain persoalan parkir, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi perhatian utama. Para PKL dianggap perlu direlokasi ke tempat yang lebih layak dan aman agar tidak mengganggu aktivitas operasional pelabuhan.
DPRD menilai bahwa keberadaan PKL sebenarnya memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, namun tetap harus diatur agar tidak menghambat akses publik maupun jalur keselamatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penataan kawasan.
Mulai dari keterbatasan anggaran, kondisi sarana yang membutuhkan perawatan intensif, hingga perlunya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.
Penjelasan ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD yang menilai bahwa upaya perbaikan harus dipercepat.
DPRD juga menekankan bahwa pembenahan Pelabuhan Tengkayu tidak hanya menyangkut perbaikan fisik, tetapi juga peningkatan manajemen pelayanan.
Dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang jelas, kawasan pelabuhan diharapkan dapat menjadi representasi pelayanan publik yang profesional dan ramah bagi masyarakat.
Para anggota legislatif sepakat bahwa kawasan Pelabuhan Tengkayu harus ditata kembali dengan konsep yang lebih modern, tertib, dan terintegrasi.
DPRD bahkan membuka ruang untuk mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun rencana pengembangan jangka panjang bagi pelabuhan tersebut.
Melalui rapat gabungan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan fasilitas umum dan penataan kawasan Pelabuhan Tengkayu.
DPRD berharap hasil pembahasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sehingga pelabuhan kebanggaan masyarakat Kaltara tersebut mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, aman, dan representatif di masa mendatang. (adv)





