Categories: DAERAH

Bimtek Pendalaman Tugas, DPRD Nunukan Pertegas Kedudukan Pokir dalam Peraturan Perundang-Undangan

Published by

<p>DPNTimes&period;com&comma; Nunukan &&num;8211&semi; Melalui kegiatan Bimbingan Teknis &lpar;Bimtek&rpar; Pendalaman Tugas&comma; DPRD Kabupaten Nunukan mempertegas kedudukan Pokok-pokok Pikiran &lpar;Pokir&rpar; dalam sistem peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara&comma; Dr&period; Ir&period; H&period; Syahrullah Mursalin&comma; M&period;P&comma; menjelaskan bahwa Pokir telah diatur secara tegas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017&comma; regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah &lpar;RKPD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah&comma;” tegas Syahrullah saat memberikan materi dalam Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; Pokir bukan sekadar usulan politik&comma; tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah&period; Melalui Pokir&comma; aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; setiap aspirasi masyarakat memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Syahrullah menegaskan&comma; penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah &lpar;Bappeda&rpar; pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah &lpar;SIPD&rpar; agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pokir kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam konteks ini&comma; lanjutnya&comma; kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri&comma; tetapi melekat pada dua fungsi DPRD&comma; yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam fungsi anggaran&comma; Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan dalam fungsi pengawasan&comma; Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski memiliki dasar hukum yang kuat&comma; pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan&comma; salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Syahrullah menilai&comma; koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal transparansi dan akuntabilitas&comma; Syahrullah mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadikan Pokir sebagai alat politik semata&comma; melainkan sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pokir harus berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat&comma; bukan kepentingan politik&period; Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara hukum&comma; Pokir merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dengan dasar hukum yang kuat&comma; mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017&period; Dengan demikian&comma; Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib diakomodasi dalam proses perencanaan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sesi tanya jawab&comma; beberapa anggota DPRD Nunukan menyoroti persoalan teknis di lapangan&comma; salah satunya terkait Pokir yang sudah diinput ke dalam SIPD namun hilang setelah penetapan program&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi hal itu&comma; Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dihapus karena memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau Pokir sudah diinput&comma; tidak boleh dihapus&period; Itu bisa diperbaiki&comma; karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui kegiatan Bimtek tersebut&comma; DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan pemahaman yang tepat&comma; Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan&period;&lpar;hmsdprdnnk&rpar;<&sol;p>&NewLine; &NewLine; <&excl;--begin code -->&NewLine;&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma&lowbar;boxes&lowbar;2639"&NewLine; data-post&lowbar;id&equals;"2639"&NewLine; data-instance&lowbar;id&equals;"1"&NewLine; data-additional&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-layout-boxed&period;multiple-authors-target-the-content"&NewLine; data-original&lowbar;class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">&NewLine; <h2 class&equals;"widget-title box-header-title">Author<&sol;h2>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-prefix"><&sol;span>&NewLine; <div class&equals;"ppma-author-category-wrap">&NewLine; <span class&equals;"ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">&NewLine; <ul class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">&NewLine; &NewLine; <li class&equals;"pp-multiple-authors-boxes-li author&lowbar;index&lowbar;0 author&lowbar;admin has-avatar">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar">&NewLine; <div class&equals;"avatar-image">&NewLine; <img alt&equals;'Redaksi' src&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;80&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g' srcset&equals;'https&colon;&sol;&sol;secure&period;gravatar&period;com&sol;avatar&sol;61ed5690fada7e298c48df10dd8630c28043593700e6510904fc52a8134fcf28&quest;s&equals;160&&num;038&semi;d&equals;mm&&num;038&semi;r&equals;g 2x' class&equals;'avatar avatar-80 photo' height&equals;'80' width&equals;'80' &sol;> <&sol;div>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; &NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-avatar-details">&NewLine; <div class&equals;"pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" rel&equals;"author" title&equals;"Redaksi" class&equals;"author url fn">Redaksi<&sol;a><&sol;div> <p class&equals;"pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">&NewLine; <&sol;p>&NewLine; &NewLine; <span class&equals;"pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">&NewLine; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com&sol;author&sol;admin&sol;" title&equals;"View all posts">&NewLine; <span>View all posts<&sol;span>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label&equals;"Website" href&equals;"http&colon;&sol;&sol;dpntimes&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-admin-links"><&sol;span> <&sol;a><a class&equals;"ppma-author-user&lowbar;email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label&equals;"Email" href&equals;"mailto&colon;dpntimes&commat;gmail&period;com" target&equals;"&lowbar;self"><span class&equals;"dashicons dashicons-email-alt"><&sol;span> <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&sol;li>&NewLine; <&sol;ul>&NewLine; <&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <span class&equals;"ppma-layout-suffix"><&sol;span>&NewLine; <&sol;div>&NewLine; <&excl;--end code -->&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;

Bagikan ini...
Share
Published by