DPNTimes, JAKARTA – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum.,Sekretaris Daerah (Sekda) Provins Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP., dan Pimpinan Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur & Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara), Eka Yulianti melakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Sebagian Bangunan pada Kantor Badan Penghubung Kaltara di Jakarta.
Bertempat di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (16/3/2023), penandatangan tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PT BPD Kaltimtara Muhammad Yamin.
“Oleh karena itu atas nama bapak Gubernur, bapak Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Kaltara kami ucapkan terima kasih karena ini juga menjadi perhatian dari KPK bahwa kami sudah melaksanakan arahan dari KPK untuk menggunakan aset daerah,” buka Sekda dalam sambutannya.
Sejalan dengan perkembangannya, aset daerah seperti Gedung Badan Penghubung Kaltara di Jakarta tidak hanya dapat digunakan sebagai penggerak roda pemerintahan di pusat, tetapi dapat pula dimanfaatkan sebagai pemasukan kas daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena masih ada ruangan yang belum terkelola maka kita maksimalkan saja dengan bermitra dengan yang lain, Alhamdulillah Bank Kaltimtara kita kelola untuk menyewa sebagian gedung tersebut,” ujar Sekda.
Tentu harapannya melalui perjanjian ini layanan Bank Kaltimtara dengan nasabah yang ada di Jakarta akan semakin mudah terjangkau. Mengingat lokasi Gedung Badan Penghubung Kaltara berdekatan dengan Badan Penghubung lain dari Kaltim dan Kaltara.
“Bank Kaltimtara sebagai mitra Pemprov Kaltara sudah berkontribusi dalam membangun Kaltara dan untuk terus menjaga dan merawat aset daerah untuk memaksimalkan PAD Kaltara,” Pungkasnya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani, PT Bank Kaltimtara cabang Jakarta akan mulai menempati Gedung Badan Penghubung Kaltara pada 1 Januari 2024. (dkisp)