DPNTimes, Tarakan – Asisten III bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan Bagi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan PPNS dinas instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP provinsi, kabupaten dan kota.
Mewakili Gubernur Kaltara dalam sambutannya, ia mengatakan keberadaan Korwas PPNS adalah melaksanakan amanat KUHAP yang memiliki peran penyidik POLRI.
Sedangkan PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi adalah melakukan penanganan tindak pidana tertentu seperti penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana.
Walau PPSNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri karena sesuai dengan lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, tidak berarti PPNS merupakan subsistem yang berdiri sendiri.
“PPNS adalah bagian subsistem kepolisian sebagai salah satu subsistem peradilan pidana,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Pada kesempatan ini, ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi kepolisian daerah (Polda) Kaltara ini.
Baginya, kegiatan ini memuat manfaat yang positif bagi seluruh penyidik Polri KORWAS PPNS DAN PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi.
“Ini sebagai bentuk pembinaan yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi dan berkesinambungan. Dari Polda maupun Pemprov Kaltara. Saya perharap PPNS dapat meningkat kualitasnya, baik secara personel maupun dalam hal kemampuan untuk menegakkan hukum dan Perda yang berlaku di Kaltara,” pungkasnya. (dkisp)