DPNTimes.com, Tanjung Selor – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki fase penentuan.
Setelah melalui rangkaian tahapan panjang sejak pendaftaran hingga uji kompetensi, DPRD Kaltara menyatakan bahwa pihaknya hanya menunggu penyerahan laporan resmi dari Tim Seleksi (Timsel) yang dijadwalkan diterima dalam pekan ini.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengungkapkan bahwa Timsel telah merampungkan seluruh proses penyaringan, mulai dari seleksi administrasi, tes wawancara, hingga Computer Assisted Test (CAT).
Namun, ia menegaskan bahwa waktu penyerahan laporan final masih menunggu konfirmasi teknis dari Timsel.
“Kemungkinan besar minggu ini mereka akan menyerahkan ke DPRD terkait hasil yang diperoleh Timsel. Tetapi tanggal, tempat, dan jamnya belum ditentukan secara pasti,” kata Alimuddin usai Rapat Paripurna ke-35 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi I DPRD Kaltara untuk melanjutkan tahapan terakhir seleksi, yaitu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Tahap ini merupakan kewenangan penuh DPRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran.
Meski demikian, Alimuddin menegaskan bahwa DPRD belum dapat memberikan arahan formal kepada para peserta karena status mereka masih berada pada tahap penyisihan 14 besar.
Seluruh keputusan terkait penilaian teknis, ujarnya, masih sepenuhnya berada di tangan Timsel hingga laporan final diserahkan.
“Kami belum bisa memberikan pesan resmi karena posisi mereka masih sebagai bagian dari 14 besar. Namun secara umum, saya berharap agar seluruh kandidat tetap menjaga semangat, terus belajar, dan mempersiapkan diri menghadapi fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPRD, khususnya oleh Komisi I,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan akhir seleksi akan menilai lebih dalam aspek kompetensi, integritas, visi-misi penyiaran, serta pemahaman para calon komisioner terhadap tantangan penyiaran di Kaltara yang memiliki karakteristik perbatasan dan keragaman budaya.
Alimuddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi wajib dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik oleh Timsel maupun DPRD.
Hal ini menurutnya krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan hasil seleksi menghasilkan komisioner yang berintegritas dan profesional.
“Kami serahkan sepenuhnya tahapan teknis kepada Timsel. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai SOP, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan segera masuknya seleksi ke tahap fit and proper test, DPRD Kaltara berharap tahapan akhir ini dapat menghasilkan komisioner KPID Kaltara periode 2026–2029 yang memiliki kapasitas kuat dalam menjaga kualitas penyiaran dan ruang informasi publik di daerah. (adv)








