
<p>DPNTimes.com, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (5/11/2025).</p>
<p>Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan menyampaikan apresiasi atas respons konstruktif dari Pemerintah Daerah terhadap ketiga Ranperda tersebut.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono.</p>
<p>Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan meliputi:</p>
<ol>
<li>Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.</li>
<li>Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.</li>
<li>Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.</li>
</ol>
<p>Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 menjadi penting sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.</p>
<p>“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” jelasnya.</p>
<p>Perubahan itu juga akan menyesuaikan beberapa ketentuan, terutama Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), serta memperkuat peran pemetaan partisipatif wilayah adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.</p>
<p>Sementara itu, terhadap Ranperda kedua, DPRD menilai perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.</p>
<p>Andi menjelaskan bahwa pengaturan sebelumnya belum sepenuhnya komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.</p>
<p>“Melalui mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat oleh kepala daerah, diharapkan pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa alokasi anggaran bantuan hukum dapat dimasukkan melalui APBD.</p>
<p>“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.</p>
<p>Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang berkeadilan.(hmsdprdnnk)</p>
 
 <!--begin code -->

 
 <div class="pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper pp-multiple-authors-layout-boxed multiple-authors-target-the-content box-post-id-2639 box-instance-id-1 ppma_boxes_2639"
 data-post_id="2639"
 data-instance_id="1"
 data-additional_class="pp-multiple-authors-layout-boxed.multiple-authors-target-the-content"
 data-original_class="pp-multiple-authors-boxes-wrapper pp-multiple-authors-wrapper box-post-id-2639 box-instance-id-1">
 <h2 class="widget-title box-header-title">Author</h2>
 <span class="ppma-layout-prefix"></span>
 <div class="ppma-author-category-wrap">
 <span class="ppma-category-group ppma-category-group-1 category-index-0">
 <ul class="pp-multiple-authors-boxes-ul author-ul-0">
 
 <li class="pp-multiple-authors-boxes-li author_index_0 author_admin has-avatar">
 <div class="pp-author-boxes-avatar">
 <div class="avatar-image">
 <img alt='Redaksi' src='https://dpntimes.com/wp-content/litespeed/avatar/1/3dd8909d3ee130837f715406787b3c4c.jpg?ver=1774089342' srcset='https://dpntimes.com/wp-content/litespeed/avatar/1/074b148a05161419788cbd59ae55eeeb.jpg?ver=1774089342 2x' class='avatar avatar-80 photo' height='80' width='80' /> </div>
 </div>
 
 <div class="pp-author-boxes-avatar-details">
 <div class="pp-author-boxes-name multiple-authors-name"><a href="https://dpntimes.com/author/admin/" rel="author" title="Redaksi" class="author url fn">Redaksi</a></div> 
 <div class="pp-author-boxes-description multiple-authors-description author-description-0">
 </div>
 
 <span class="pp-author-boxes-meta multiple-authors-links">
 <a href="https://dpntimes.com/author/admin/" title="View all posts">
 <span>View all posts</span>
 </a>
 </span>
 <a class="ppma-author-user_url-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-url" aria-label="Website" href="http://dpntimes.com" target="_self"><span class="dashicons dashicons-admin-links"></span> </a><a class="ppma-author-user_email-profile-data ppma-author-field-meta ppma-author-field-type-email" aria-label="Email" href="mailto:dpntimes@gmail.com" target="_self"><span class="dashicons dashicons-email-alt"></span> </a>
 </div>
 </li>
 </ul>
 </span>
 </div>
 <span class="ppma-layout-suffix"></span>
 </div>
 <!--end code -->
 
 
 

This website uses cookies.