NEWSSOSIAL

DPRD Kaltara Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Targetkan 80 Persen Porsi Pekerja Daerah

88
×

DPRD Kaltara Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Targetkan 80 Persen Porsi Pekerja Daerah

Share this article

DPNTimes.com, Tanjung Selor – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menyoroti derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai berpotensi menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Kondisi ini disebut semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir seiring meningkatnya investasi dan pembangunan industri di wilayah Kaltara.

Untuk itu, DPRD menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal melalui penyusunan regulasi baru yang lebih tegas dan mengikat.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan keberadaan industri di Kaltara benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal.

Baca Juga  DPRD Kaltara Minta Implementasi KRIS Dipersiapkan Matang, Dorong Sinergi RSUD, Dinkes, dan BPJS

Raperda ini disiapkan sebagai instrumen hukum yang mewajibkan perusahaan mengutamakan warga Kaltara dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Untuk penerimaan tenaga kerja ini harusnya mengutamakan tenaga lokal. Target kita, 80 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal. Tapi itu masih dalam bentuk rancangan, belum menjadi perda,” kata Ruman, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi sangat penting mengingat banyak perusahaan saat ini lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar daerah, meski kompetensi tenaga kerja lokal sebenarnya memadai.

Fenomena tersebut, menurutnya, mengakibatkan warga Kaltara—terutama generasi muda—kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

“Banyak orang dari luar masuk tanpa pembatasan. Padahal keahliannya sama, tetapi perusahaan tetap mengambil tenaga luar. Anak-anak lokal jadi agak susah dapat pekerjaan,” tegasnya.

Baca Juga  Rakerda LADK-KU 2025, Wagub Dorong Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah

Selain memprioritaskan tenaga kerja lokal, raperda ini juga akan memperkuat aspek pengawasan.

DPRD menilai bahwa tanpa mekanisme kontrol yang jelas, perusahaan cenderung mengabaikan kewajiban untuk memberdayakan tenaga kerja daerah.

Ruman menambahkan bahwa tujuan akhir dari raperda ini adalah menekan angka pengangguran di Kaltara.

Dengan porsi pekerja lokal yang lebih besar, DPRD yakin kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan daya saing daerah ikut terdorong.

“Kami yakin kalau penerimaan tenaga kerja lokal dijalankan dengan benar, angka pengangguran bisa ditekan. Mudah-mudahan perda ini bisa segera berlaku,” tandasnya.

Raperda ini direncanakan akan dibahas bersama Pemprov Kaltara dalam waktu dekat sebelum kemudian disahkan sebagai payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Kaltara. (adv)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights