KRIMINAL

BNN Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap 1.5 Kg Sabu, 1 Tersangka Buron

13389
×

BNN Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap 1.5 Kg Sabu, 1 Tersangka Buron

Share this article
Tersangka SS (28) dan barang bukti 1,5 kg Narkotika golongan I jenis Sabu. Foto: Humas BNN Nunukan

DPNTimes.com, Nunukan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1,5 kilogram.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian saat pagelaran coffee morning di Kantor BNN Nunukan pada Kamis (08/08/24).

Disampaikan Anton, keberhasilan penggagalan penggelapan barang terlarang tersebut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan dan bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dan pemetaan selama kurang lebih 2 minggu,” terang Anton.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Anton, Tim Pemberantasan BNN Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (28) di tempat kejadian perkara yang berada di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur pada Selasa (09/07/24) lalu.

Baca Juga  Kopri PMII Kaltara Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual Saat Pengurusan KTP

Sekira pukul 16.30 WITA, SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang di dalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan dua bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu.

“SS beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kabupaten Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Anton.

Lebih lanjut disampaikan Anton, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara dan telah dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan Ketua Tim Pemberantasan BNN Nunukan H Nur Rahmad, dari hasil penyelidikan tersangka, SS merupakan mantan narapidana di Lapas Nunukan yang belum lama ini bebas.

Baca Juga  300 Siswa Ikuti Sosialisasi Anti Narkoba dalam Peringatan HANI 2024

“SS diperintahkan untuk mengambil barang (sabu) oleh seorang berinisial E. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi,” ujar H Nur Rahmad.

Selain SS, kata H Rahmad, E selaku pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran dan diduga berada di Sulawesi juga merupakan mantan narapidana Lapas Nunukan.

“Selain Saudara SS yang merupakan mantan Narapidana, Saudara E yang kini berada di Sulawesi juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan dan sebagai pemilik barang haram tersebut ” terang Rahmad kepada awak media.

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights