POLITIK

KPU Nunukan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode 2024-2029

5184
×

KPU Nunukan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode 2024-2029

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nunukan 2024, Senin (23 /09/2024)

Penetapan nomor urut ini berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketetapan ini dituangkan dalam berita acara (BA) nomor 1560/ PL. 02.3 PA / 6503 /2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 tertanggal 23/09/2024.

Baca Juga  KPUD Nunukan Sampaikan 2 Usulan Rancangan Dapil, Anggota Dewan Idealkan Opsi Pertama

Prosesi pencabutan nomor urut ini didahului pengambilan nomor antrian oleh masing-masing paslon sebagaimana diatur dalam tata tertib dan mekanisme yang disampaikan Abdul Rahman, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis dan Pelaksanaan Pemilu.

Dari hasil ini kemudian ditetapkan pasangan H Irwan Sabri dan Hermanus (Irama) mengawali pencabutan nomor urut disusul pasangan H Basri dan H Hanafia (Bahagia) kemudian pasangan Andi Akbar dan Serfianus (GAAS).

Nomor urut yang diambil masing-masing paslon kemudian secara serentak dibuka dan disaksikan oleh seluruh hadirin yang berada di area pelaksanaan pleno terbuka KPU Nunukan.

Baca Juga  KPU Nunukan Sampaikan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Disebutkan dalam BA, nomor urut 1 yakni paslon Bupati Andi M. Akbar Djanuarsa, S.E Wakil Bupati Serfianus, S. IP., M. Si sementara nomor urut 2 paslon H. Basri, M. Si dan H. Hanafiah, S.E., M. Si serta nomor urut 3 H. Irwan Sabri, S.E dan Hermanus, Sos (yp/red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights