DPNTimes.com, Tanjung Selor — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong, mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian perubahan status lahan tambak yang hingga kini masih berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau kawasan kehutanan.
Menurutnya, ribuan hektare tambak masyarakat tersebar di kawasan yang secara aturan tidak dapat digunakan untuk budidaya perikanan.
“Masalah sekarang, lahan tambak seluas kurang lebih puluhan ribu hektare, bahkan kurang lebih 100.000 hektare, berada di dalam kawasan kehutanan. Padahal itu sudah dikelola masyarakat,” ungkap Yancong, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, regulasi kehutanan tidak mengizinkan aktivitas budidaya perikanan dilakukan di kawasan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong Pemerintah Pusat untuk mengalihkan statusnya menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau kawasan budidaya perikanan.
“Solusinya adalah perubahan status kawasan. Ini penting agar masyarakat bisa mengurus surat-surat dan legalitas tambak mereka,” tegasnya.
Selain itu, Yancong juga mempertanyakan tindak lanjut dari proses pengurusan sertifikat lahan yang telah diajukan sejumlah petambak di beberapa wilayah Kaltara.
“Ada lokasi tambak yang sudah mengurus sertifikat dan menyelesaikan status melalui pemerintah. Namun tindak lanjutnya belum jelas sampai di mana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permasalahan status lahan tambak harus segera diselesaikan.
DPRD mendorong agar pembahasan dilakukan secara berkelanjutan bersama mitra terkait, terutama dinas yang menangani urusan kehutanan.
“Langkah selanjutnya harus dibahas serius dengan Dinas Kehutanan. Permasalahan ini mendesak dan harus mendapat prioritas,” tambahnya.(adv)










