DPNTimes.com, Nunukan – Masa kepemimpinan Bupati Nunukan dua periode 2016 – 2024, Hj Asmin Laura Hafid., Kabupaten Nunukan mampu melepaskan diri dari status daerah tertinggal pada tahun 2019 yang lalu atau lepas dari wilayah di Indonesia yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan Kabupaten daerah tertinggal yang tertentaskan tahun 2015-2019, Kabupaten Nunukan resmi keluar dari status daerah tertinggal.
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan, keberhasilan ini merupakan puncak dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak.
“Perjalanan panjang semenjak tahun 2016 ini melibatkan peningkatan di berbagai sektor pembangunan yang secara signifikan telah mengubah wajah Kabupaten Nunukan dan tepatnya 31 Juli 2019, Kabupaten Nunukan resmi melepaskan diri dari daerah 3T,” kata Laura, Rabu, (23/10/24).
Dalam perjalanan panjang tersebut, tantangan keras telah dilalui Bupati Laura untuk mengentaskan daerahnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan mengadopsi sejumlah kebijakan strategis yang juga menjadi kriteria penilaian lndeks Komposit Kabupaten Daerah Tertinggal.
Adapun dampak signifikan status lepas dari daerah 3T adalah pertama, Peningkatan Daya Saing Ekonomi, dengan keluarnya Kabupaten Nunukan dari status daerah tertinggal, daya tarik investasi di berbagai sektor, seperti pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif, telah mengalami peningkatan sebagai daerah yang lebih stabil dan memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang kuat, sehingga membuka peluang lapangan kerja baru dan mendorong ekonomi lokal.
Kedua, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Seiring dengan perbaikan infrastruktur dan aksesibilitas, kualitas hidup masyarakat juga meningkat. Program pembangunan berkelanjutan, seperti peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan air bersih yang berjalan baik, memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat termasuk menurunkan tingkat stunting yang selama ini masih berjalan program nya.
Ketiga, Penguatan infrastruktur dan Konektivitas. Terentaskannya Kabupaten Nunukan mendorong peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, jalan tani, step by step untuk pemerataan konektivitas yang lebih baik membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses layanan dasar dan terhubung dengan pusat-pusat ekonomi, yang pada akhirnya mendorong mobilitas ekonomi dan sosial, seperti kehadiran UMKM lokal yang meningkatkan, kehadiran paras perbatasan dan lain-lainnya.
Keempat, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Status baru ini memberi peluang bagi peningkatan PAD melalui berbagai sektor, termasuk perhotelan, pariwisata dan retribusi daerah.
Peningkatan pendapatan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk terus berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur dan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kelima, Pengakuan dan Peningkatan Kepercayaan Masyarakat. Keberhasilan ini meningkatkan rasa bangga dan kepercayaan diri masyarakat Nunukan.
Pengakuan dari pemerintah pusat dan peningkatan status daerah juga memperkuat semangat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta dalam menjaga momentum pembangunan yang berkelanjutan.
Keenam, Stabilitas Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan infrastruktur yang lebih baik dan kesempatan ekonomi yang lebih luas stabilitas sosial juga akan terjaga.
Pengentasan status daerah tertinggal ini memberi Kabupaten Nunukan lebih maju dan kesempatan untuk merencanakan pembangunan jangka panjang yang berfokus pada keberlanjutan, inovasi, dan pemerataan hasil pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan dan siap menghadapi Indonesia Emas tahun 2045. (df/red)