DAERAH

Laporan DPRD Nunukan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

21
×

Laporan DPRD Nunukan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke – 11 masa persidangan lll tahun 2023 – 2024 pada Rabu (17/07/24).

Pada kesempatan ini, Tri Wahyuni menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan pertaturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daera (RPJPD) tahun 2025-2045.

Wahyuni menyampaikan, dasar pelaksanaan pembahasan RPJPD 2025-2045 mengacu pada sejumlah ketetapan.

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran negara Rebuplik Indonesia Nomor 4421);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daearah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
  8. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Junto Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan. Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  9. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Permendagri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun 2024;
  11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025.
Baca Juga  Gubernur Zainal Paliwang Hadiri Musyawarah ke-II DAD Kaltara

“Sesuai tahapan Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, maka DPRD Kabupaten Nunukan melaporkan hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan pembahasan dari tahapan awal sampai saat ini,” terang Tri Wahyuni.

  1. Pada Tanggal 24 Juni 2024, Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 20232024, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Atas Rancangfan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
  2. Pada tanggal 15 Juli 2024, Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Rapat Paripurna Pandangan Umum DPRD lewat Fraksi- Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
  3. Pada tanggal 16 Jull 2024, Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
  4. Pada Tanggal 17 Juli 2024, dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 oleh Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Nunukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Baca Juga  Rekam Jejak H Sura'i, Birokrat Handal dan Mantan Aktivis Kepemudaan

Setelah mempelajari dan mengkaji secara seksama, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2025, DPRD Kabupaten Nunukan dapat memberikan pemikiran dalam bentuk saran dan masukan untuk jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebagai berikut:

  1. DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan RPJPD agar memperhatikan kearipan lokal masing masing wilayah dalam merealisasikan Programnya kedepan.
  2. DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan agar issue konektipitas antara Wilayah tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD.
  3. Terkait dalam SDM yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045 DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui Dokumen Perencanaan Limatahunan dan Tahunannya.
  4. DPRD Kabupaten Nunukan setelah mendengankan informasi dari Pemerintah terkait RPJPD Tahun 2025-2045 dengan ini dapat menyetujui Rancangan Perda dan Rancangan Ahkir RPJPD Tahun 2025-2045.
  5. Semua masukan dari DPRD sudah terakomudir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembanguan Daerah dan arah teranspormasi pembanguan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-2045.
Baca Juga  Ranperda RTRW 2023-2042 Tidak Cantumkan Luas Wilayah, Fraksi PPN Minta Penjelasan Pemkab Nunukan

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights