DPNTimes.com, Nunukan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan, Kamis (10/10/24).
Disampaikan Kepala KPPBC Nunukan Danang Seto Bintoro, proses penegahan hingga pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kantor bea dan cukai nunukan dalam menjalankan fungsinya sebagai “Community Protector” .
“Khususnya menjaga wilayah lerbatasan dan melindungi masyarakat dari oenyelundupan atau perdagangan ilegal yang berdampak pada kesehatan, keamanan dan perekonomian masyarakat,” tegas Danang.
Demi memaksimalkan fungsinya, lanjut Danang, KPPBC Nunukan bekerjasama denga aparat penegak hukum (APH) lainnya yang berada di Kabupaten Nunukan.
Barang hasil tegahan yang dihibahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024.
Sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp36.000.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp139.085.345,00. Karpet ini dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan.
Sementara barang hasil tegahan lainnya dimusnahkan atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-31/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 23 September 2024, dan S- 35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 07 Oktober 2024.
Pemusnahan hasil tembakau dilakukan dengan membuka kemasannya lalu dibakar di Halaman KPPBC TMP C Nunukan.
Untuk minuman yang mengandung Etil Alkohol dituangkan ke dalam sebuah wadah berisikan cairan deterjen dan sisanya digiling menggunakan alat berat.
Ballpress atau pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong/dirusak kemudian ditimbun ke dalam tanah di lokasi TPA sampah Marmolo, Nunukan.
Produk ilegal lainnya yang juga turut dimusnahkan berupa kosmetik dan Obat-obatan yang dilakukan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA sampah Mamolo.
Dirincikan Danang, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6.650 batang dan minuman keras (miras) sebanyak 61p botol dan 5.335 kaleng.
Juga disebutkan ballpress beriai pakaian dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu.
“Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 Package dan 2.278 Pcs serta obat-obatan sebanyak 5.364 Pcs,” terang Danang.
Dari hasil penindakan barang-barang ini, ditaksir nilai barang sebesar Rp975.543.400 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp88p.699.770 .