DPNTimes.com, Nunukan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Disampaikan Komisiner KPU Nunukan Divisi Penyelenggara Pemilu Rahman, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati dibuka pada 27 -29 Agustus 2024.
Ia menyebutkan, pengumuman pendaftaran akan berlangsung pada 24 -26 Agustus 2024.
“Tahapan ini merupakan bagian dari persiapan kami dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 dan masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” jelas Rahman di 93 Cafe, Jumat (23/08).
Dijelaskan Rahman, paslon bupati dan wakil bupati yang telah melakukan pendaftaran akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Tarakan mulai 31 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU, kata Rahman, telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang ditunjuk terkait jadwal pemeriksaan kesehatan paslon.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas pencalonan,” jelas Rahman.
Pada kesempatan ini, Rahman meminta media untuk membantu menyebarluaskan informasi tahapan pendaftaran pemilu 2024 ini.
Harapannya, kata Rahman, masyarakat mendapatkan informasi akurat dan tepat waktu terkait tahapan Pilkada 2024.
Lebih lanjut disampaikan Rahman, paslon dan tim sukses diharapkan mempersiapkan seluruh dokument yang dipersyaratkan seseuai ketenttuan yang berlaku.
“Hal ini perlu agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran di Kantor KPU Nunukan berlangsung” pungkas dia.
Selengkapnya: